Beranda | Artikel
Adab-adab Khusus bagi Wanita
Selasa, 22 Agustus 2023

Pertanyaan:

Apa saja adab-adab yang hendaknya diterapkan oleh para wanita Muslimah?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Islam mengajarkan adab-adab dalam pergaulan yang jika adab-adab ini diterapkan maka seseorang akan mendapatkan maslahat yang banyak dan akan terhindar dari berbagai mudarat.

Terdapat beberapa adab dalam Islam yang ditekankan untuk para wanita. Adab-adab ini ditetapkan untuk memuliakan mereka, menghormati mereka, melindungi mereka dan menjauhkan mereka dari berbagai macam keburukan. Di antaranya:

1. Menjaga suara 

Suara wanita bukanlah aurat, ia boleh terdengar oleh orang lain. Namun hendaknya wanita Muslimah menjaga suaranya agar jangan sampai membuat para lelaki terfitnah (tergoda) karena sebab suaranya. Allah ta’ala berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

“Janganlah kalian (para wanita) melembutkan perkataan kalian sehingga orang-orang punya penyakit hati timbul rasa ingin dalam dirinya. Namun ucapkanlah perkataan yang ma’ruf” (QS. Al-Ahzab: 32).

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini:

أي : لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها

“Maksudnya: Janganlah para wanita berbicara kepada lelaki non-mahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150).

Para istri umumnya berbicara kepada suami dengan lembut, lucu, manja, genit, mesra, intonasi yang indah, empuk dan semisalnya. Hendaknya cara bicara yang demikian cukuplah dilakukan kepada suaminya dan kepada suaminya semata, atau kepada para mahram dan sesama wanita.

2. Tidak berpenampilan yang menarik laki-laki

Dari Abu Sa’id Al-Khudri atau Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ أوَّلَ ما هلك بنو إسرائيلَ أنَّ امرأةَ الفقيرِ كانت تُكلِّفُه من الثِّيابِ أو الصِّيَغِ أو قال : من الصِّيغةِ ما تُكلِّفُ امرأةُ الغنيِّ ، فذكر امرأةً من بني إسرائيلَ كانت قصيرةً ، واتَّخذت رِجلَيْن من خشبٍ ، وخاتمًا له غلقٌ وطبقٌ، وحشته مِسكًا ، وخرجت بين امرأتَيْن طويليتَيْن أو جسيمتَيْن ، فبعثوا إنسانًا يتبعُهم ، فعرف الطويليتَيْن ولم يعرِفْ صاحبةَ الرِّجلَيْن من الخشبِ

“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Isra’il adalah tatkala ada seorang wanita fakir membebani dirinya dalam perkara pakaian atau perkara penampilan”. Atau Nabi bersabda: “Wanita fakir membebani dirinya dalam perkara penampilan, ingin berpenampilan seperti para wanita kaya”. 

Beliau shallallahu’alaihi wa sallam lalu menyebutkan, “Sampai ada seorang wanita Bani Israil yang pendek, kemudian ia membuat dua buah alas kaki dari kayu (agar terlihat tinggi). Dan ia memakai cincin yang mempunyai penutup, kemudian cincin tersebut diisi dengan minyak wangi misik. Ia lalu keluar rumah dan berjalan di antara dua wanita yang tinggi. Sampai ada seseorang yang disuruh untuk mengikuti tiga wanita tersebut, sehingga kemudian orang ini bisa mengenali dua orang wanita yang tinggi, namun ia tidak mengenali siapa wanita yang menggunakan alas kaki kayu tersebut” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid [hal. 208], dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.591. Ashl hadits ini ada dalam Shahih Muslim no. 2252).

Dalam riwayat Imam Ahmad (3/46) :

فكانت إذا مرت بالمجلس حركته فنفح ريحه

“Wanita tersebut ketika melewati sekumpulan orang, ia menggerakkan tangannya sehingga terciumlah wangi dari misiknya”.

Pelajaran dari hadits ini, dijelaskan oleh Syaikh Umar Sulaiman Al-Asyqar, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ini sedang memberikan wasiat berharga dengan mengabarkan perkara yang menjadi sebab kebinasaan Bani Israil, sehingga kita menjauhinya. Di antaranya adalah:

  1. Orang-orang kaya rela mengeluarkan harta yang banyak hanya untuk perkara penampilan, pakaian, perhiasan, dan makanan.
  2. Para wanita yang fakir memaksakan dirinya untuk berpenampilan seperti wanita kaya.
  3. Para suami terbebani oleh istrinya yang menuntut banyak harta untuk urusan penampilan. Sampai-sampai ia bekerja pontang-panting siang dan malam, berhutang riba, menjual rumah dan tanah, dan minta-minta kesana kemari.
  4. Habisnya banyak harta dan waktu untuk urusan penampilan. Agar terlihat menarik dan menjadi perhatian orang-orang.
  5. Para wanita rela bersusah-susah untuk memiliki penampilan menarik. Seperti wanita yang membuat alas kaki dari kayu agar ia terlihat tinggi, tentunya membuat dan memakai alas kaki seperti ini sangat sulit, tapi ia rela melakukannya.
  6. Para wanita membuat dirinya menjadi fitnah (godaan) yang besar bagi para lelaki dan mereka (para wanita) bersemangat untuk berpenampilan menarik di depan laki-laki.
  7. Besarnya fitnah (godaan) wanita

(Diringkas dari kitab Shahih al-Qashash an-Nabawi, karya Syaikh Umar Sulaiman Al-Asyqar, hal. 364 – 365).

Oleh karena itu hendaknya wanita Muslimah ketika keluar rumah tidak berpenampilan yang menarik hati para lelaki. Cukup berpenampilan yang casual, elegan dan biasa saja. Adapun di depan suaminya, silakan ia berpenampilan yang secantik mungkin. Allah ta’ala berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri atau suami-suami dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya.” (QS. Ar-Ruum: 21)

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya,

وإن نظرَ إليها سَرَّتْه

Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Ibnu Majah no.1857. Dishahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak [1487], didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah).

3. Tidak bermudahan melihat laki-laki 

Memang benar bahwa pada asalnya wanita boleh memandang lelaki yang bukan mahram selama tidak disertai syahwat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, ‘Wanita memandang lelaki baik lewat televisi maupun secara langsung, tidak lepas dari dua keadaan berikut:

  1. Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang dilihat, pent.) ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana).
  2. Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain:

أن عائشة رضي الله عنها كانت تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون ، وكان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يسترها عنهم

“Aisyah radhiyallahu’anha pernah melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah “. 

Hadits ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.

Karena para wanita di zaman Nabi biasa berjalan di pasar-pasar dan melihat para lelaki walaupun mereka berhijab, sehingga mereka bisa melihat para lelaki sedangkan para lelaki tidak bisa melihat mereka. Namun syaratnya, tidak terdapat fitnah dan syahwat. Jika menimbulkan fitnah dan syahwat maka haram, baik lewat televisi maupun secara langsung” (Majmu’ Fatawa Mar’ah Muslimah 2/973).

Namun tentunya tidak baik seorang wanita bermudah-mudahan melihat laki-laki yang bukan mahramnya. Menahan pandangan kecuali ketika ada kebutuhan saja, itu lebih utama dan lebih selamat. Sebagaimana riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berikut ini:

أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “

“Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada Beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhoinya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).

Adapun jika wanita Muslimah memandang laki-laki yang bukan mahramnya dengan syahwat, ini jelas tidak diperbolehkan.

4. Tidak lepas dalam berbicara dengan lawan jenis

Hendaknya seorang wanita Muslimah berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya sesuai kebutuhan saja, tidak lebih dari itu. Dengan tetap menjaga adab-adab dan batasan-batasan agama. Perhatikan bagaimana ketika Maryam bintu Imran ditemui oleh malaikat Jibril dalam bentuk seorang laki-laki!

قَالَتْ إِنِّي أَعُوذُ بِالرَّحْمَٰنِ مِنكَ إِن كُنتَ تَقِيًّا

“Maryam mengatakan: Aku meminta perlindungan kepada Allah ar-Rahman darimu, jika kamu memang bertakwa” (QS. Maryam: 18).

Ini menunjukkan sikap kehati-hatian dan penjagaan kehormatan serta adab dari Maryam bintu Imran yang patut untuk dicontoh. Bukan bicara lepas dan bercanda ria dengan lawan jenis yang bukan mahram. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan:

لا يحل للمرأة أن تسترسل في الكلام مع رجل ليس محرماً لها؛ لأن ذلك يؤدي إلى الفتنة

“Tidak halal seorang wanita mengobrol terlalu lepas dengan laki-laki yang bukan mahram, karena ini akan membawa kepada fitnah (kerusakan)” (Liqa asy-Syahri, no. 45).

5. Berbicara dan memenuhi suatu keperluan dari balik tabir jika memungkinkan 

Jika memungkinkan untuk bicara dengan lawan jenis dari balik tabir, itu lebih utama dan lebih selamat. Allah ta’ala berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53).

Padahal mereka adalah para istri Rasulullah dan para sahabat, orang-orang paling mulia setelah para Nabi dan Rasul. Namun Allah ta’ala perintahkan mereka untuk bicara dari balik tabir. Apatah lagi dengan kita?

Kami tidak mengatakan harus menggunakan tabir, namun menggunakan tabir itu lebih utama. Andaikan tidak menggunakan tabir maka tetap harus menjaga adab-adab dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Allah ta’ala kisahkan tentang Nabi Musa:

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24).

Dalam ayat ini, Nabi Musa ‘alaihissalam berbicara dengan wanita tidak menggunakan tabir. Namun perhatikan lanjutan ayatnya,

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (٢٥)

“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami” (QS. Al-Qashash: 25).

Menunjukkan bahwa wanita shalihah yang disebutkan dalam ayat tersebut senantiasa menjaga adab dan wibawa, tidak lepas dalam berinteraksi dengan lawan jenis.

6. Tidak berjoget atau menari

Tidak diperbolehkan wanita Muslimah berjoget atau menari di hadapan para lelaki yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman,

لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا. (الإسراء:٣٧)

“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).

Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan,

اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر

“Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “Apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab,

الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏

“Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏).

7. Banyak betah di rumah

Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan para wanita untuk banyak betah di rumah, karena itulah tempat yang paling aman untuk mereka. Allah ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33)

Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al-Quran Al-Adzim 6/408)

8. Tidak melakukan perjalanan tanpa ditemani mahram

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا

“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “Temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341).

9. Taat kepada suami 

Hendaknya wanita Muslimah yang telah memiliki suami, ia bersemangat untuk menaati suaminya selama bukan dalam perkara maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban no.4163. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1931).

Perkara apapun yang diperintahkan suami, selama itu bukan maksiat, maka bersemangatlah untuk menaatinya. Adapun jika diperintahkan maksiat atau perkara yang tidak ma’ruf, maka tidak wajib dan tidak boleh taat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no.7257 dan Muslim no.1840).

Inilah beberapa adab ringkas yang khusus ditekankan kepada para wanita Muslimah. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alaimin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/42586-adab-adab-khusus-bagi-wanita.html